Wartaoke.net, Pekanbaru – Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Reborn Riau menyampaikan pernyataan sikap terkait omnibus law RUU cipta kerja. MPBI menyatakan penolakan terhadap regulasi yang dinilai hanya berpihak kepada dunia usaha, sementara kepentingan buruh dan pekerja diabaikan.
Sebelumnya, Tiga kelompok besar Konfederasi Serikat Buruh di Provinsi Riau yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) sempat vakum lama. Namun, karena kebijakan Omnibus Law yang sangat merugikan semua buruh maka MPBI menyatakan aktif kembali atau Reborn.
ketiga konfederasi tersebut adalah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Riau, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) AGN Provinsi Riau dan Serikat Pekerja Perkebunan.
Juru Bicara MPBI, Juandy Hutauruk, Jumat (06/03/20) menjelaskan, kelahiran kembali MPBI ini merupakan imbas dari kebijakan tirani Pemerintah pusat yang bernama Omnibus Law, sehingga tirani ini harus dilawan bersama dan lebih terstruktur.
“Kami sebut MPBI Reborn atau lahir kembali, karena kami memang lahir kembali untuk melawan tirani kebijakan pemerintah yang bernama Omnibus Law. Kami sama-sama merasakan betapa ngerinya dan dilematisnya kebijakan Omnibus Law ini,” kata Juandy.
Ketua Korwil KSBSI Provinsi Riau, Juandy Hutauruk, mengatakan gabungan dari tiga konfederasi ini memiliki anggota kurang lebih ratusan ribu orang. Jika pernyataan sikap ini tidak mendapatkan respon dari pemerintah maka mereka akan turun ke jalan dalam jumlah massa yang besar.
“Ini bukan ancaman, tapi kami minta hati-hati dengan perlawanan kami, sebab jika tidak direspon bukan tidak mungkin kami akan turun ke jalan dengan jumlah yang besar,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua KSPSI Riau, Suro Abadi, mengakui Omnibus Law merupakan alasan utama pihaknya bersedia membangkitkan kembali MPBI.
“Kalau nasib buruh diabaikan maka dampaknya akan lumpuh sektor perekonomian. Jadi kami akan melakukan perlawanan atas kondisi ini,” ucap Suro.
Dilanjutkan Suro, buruh di Riau masih bisa tenang karena Pemprov Riau dan DPRD Riau bersedia mendengarkan keluhan mereka, serta melanjutkan ke pemerintah pusat.
Dalam deklarasi bersama tersebut, adapun pasal dalam RUU yang ditolak oleh serikat buruh yakni penghapusan pesangon bagi pekerja, sistem pengupahan yang diubah menjadi sistem per jam, sistem upah UMK/UMP dan upah sektoral dihapuskan, diubah menjadi sistem gaji yang ditetapkan secara sentralistik. (TZEB/YOS)