Home / Warta News / Praktisi Hukum: Aparat Harus Tegas Dalam Memberantas Perusahaan Perkebunan Illegal

Praktisi Hukum: Aparat Harus Tegas Dalam Memberantas Perusahaan Perkebunan Illegal

WartaOke.net, Rengat – Alhamran Ariawan SH MH, Praktisi hukum di Indragiri Hulu  meminta instansi terkait agar  tegas dalam memberantas perusahaan perkebunan illegal supaya kondisi daerah dan iklim investasi berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan banyak pihak.

Instansi terkait jangan melakukan pembiaran sehingga mafia tersebut berani dan terus beraktivitas secara illegal sehingga bisa menghancurkan ekonomi masyarakat setempat bahkan Negara, sambungnya.

Menurut Alhamran, adanya temuan penggunaan kawasan hutan terasa sulit diatasi karena seperti mengurai benang kusut yang tidak ada solusinya. Instrumen hukum yang ada belum maksimal bertugas sehingga pemilik lahan baik perorangan maupun korporasi terus bercokol.

Instansi terkait terkesan sulit untuk melakukan pendekatan pidana. Namun jika dilakukan dengan tegas dan optimal semua dapat terselesaikan dengan baik, Tegasnya.

Semua masyarakat, pemerintah, penegak hukum untuk bersama berperan aktif mengawasi, menghentikan semua aktivitas pelanggaran hukum di wilayah Indragiri Hulu, terutama berkaitan dengan perambahan hutan untuk perkebunan sawit dan mengalihfungsikan lahan di hutan kawasan, harap Alhamran.

“Saya mendukung penegak hukum bertindak tegas tanpa tebang pilih,” ungkap Alhamran Ariawandi, Sabtu (15/2/2020).

Saat ini masih terlihat sejumlah perkebunan sawit diduga illegal dibeberapa tempat seperti Peranap, wilayah Seberida,Rengat, Batang Gansal serta Batang Cinaku.

Sesuai dengan Peraturan Menteri LHK NOMOR: P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 Tentang Perhutanan Sosial, Pasal 56 ayat 5 yang berbunyi bahwa Pemegang   HPHD,   IUPHKm,IUPHHK-HTR,   Kemitraan Kehutanan  dan  Hutan  Adat  dilarang  menanam  kelapa sawit di areal hak atau izinnya.

(TZEB)