Wartaoke.net, PadangĀ – Evita dihukum 3 tahun penjara dan suaminya, Bustami dihukum 34 bulan penjara. Keduanya terbukti menjual sate padang daging babi di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Keduanya digerebek di kios Sate KMS B Simpang Haru, Padang, pada 25 Januari 2019 malam. Saat itu disita sekeresek sate padang yang ada di dalam keresek.
Sesaat setelah digerebek, keduanya digiring aparat untuk menunjukan sisa daging di rumah mereka. Dalam perjalanannya, Evita-Bustami membuang keresek itu got. Aparat kemudian mencari dan menemukannya.
Menurut jaksa, keduanya memperoleh daging babi untuk dijadikan sate. Daging babi itu dibeli Kunti Gani sejak tahun 2017 dengan harga Rp 40 ribu/kg. Sehari biasanya terdakwa membeli sebanyak 5-10 kg.
Untuk mengelabui konsumen, keduanya menulis di gerobak dengan tulisan sate daging, sate lidah, sate jantung, sate ayam, sate lokan, sate ceker, sate telur puyuh. Tidak ada mencantumkan menjual sate daging babi. Akhirnya Evita dan Bustami duduk di kursi pesakitan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bustami dan Terdakwa II Evita dengan pidana penjara masing-masing selama untuk Terdakwa 2 tahun dan 10 bulan dan untuk Terdakwa II 3 tahun,” putus PN Padang sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (20/8/2019).
Duduk sebagai ketua majelis Agus Komarudin dengan anggota Gutiarso dan Lifiana Tanjung. Majelis menyatakan pasutri itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana UU Perlindungan Konsumen. Yaitu Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana UU Perlindungan Konsumen ‘Pelaku usaha memproduksi dan dan memperdagangkan barang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa’,” ujar majelis. (Lis)