Wartaoke.net, Jakarta- Pemimpin daerah yang terpilih dalam Pilkada 2020 hanya menjabat selama empat tahun. Itu terjadi karena UU Pilkada No 10 tahun 2016 belum direvisi.
Divisi Sumber Daya Manusia dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur Rochani mengatakan, dalam Pasal 201 ayat 7 diatur gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2020 akan berakhir masa jabatannya di tahun 2024.
“Ini hal unik untuk Pilkada 2020, karena masa jabatannya hanya empat tahun. Tidak seperti kelaziman sistem ketatanegaraan yang lain, bahwa kepala daerah memangku jabatan selama lima tahun. Tetapi itu memang amanah undang-undang,” kata Rochani pada detikcom di Blitar, Rabu (2/10/2019).
Menurut Rochani, itu terjadi karena dalam Pasal 8 dinyatakan akan menuju Pilkada serentak nasional pada Nopember 2024 mendatang. Sehingga dalam beberapa tahun terakhir digelar Pilkada serentak secara bergelombang.
Rochani mencontohkan, seperti Pilkada gelombang 1 tahun 2015, kepala daerah berakhir masa jabatannya tahun 2020. Di tahun itu, ada pilkada lagi tapi hanya menjabat empat tahun. Lalu menuju Pilkada serentak nasional di tahun 2024.
Gelombang 2 tahun 2017, berakhir masa jabatannya 2022. Gelombang 3 tahun 2018, berakhir jabatannya 2023. Seperti Gubernur Jatim hasil Pilkada 2018 akan berakhir masa jabatannya tahun 2023.
“Nah kepala daerah yang berakhir masa jabatannya sebelum tahun 2024, akan diisi pejabat sementara atau PJ. Selama aturan itu belum direvisi, maka penjadwalan Pilkada tetap seperti itu,” jelasnya.
Pilkada serentak nasional tahun 2024 sesuai jadwal akan dilaksanakan pada bulan Nopember. Namun Rochani mengaku, teknis penyelenggaraan belum diatur secara detail.
Sementara pada Pilkada 2020 mendatang, sebanyak 19 daerah akan melaksanakannya. Itu terdiri 16 kota dan 3 kabupaten. (Lis)