Home / Warta News / PA Pekanbaru Sita Rumah Mewah Milik Sepasang Dokter di Jalan Dwikora

PA Pekanbaru Sita Rumah Mewah Milik Sepasang Dokter di Jalan Dwikora

Wartaoke.net, Pekanbaru- Satu unit rumah mewah milik sepasang dokter di Jalan Dwikora Pekanbaru disita Pengadilan Agama (PA) Pekanbaru. Rumah tersebut merupakan harta bersama milik sepasang dokter yakni dr Amru Sofian dan drg Suci Nuralitha yang saat ini sedang proses sidang cerai di PA Pekanbaru.

Selain rumah mewah tersebut, Pengadilan Agama Pekanbaru juga menyita 2 objek lainnya, yang juga berbentuk rumah. Letaknya terbilang masih cukup berdekatan dengan rumah mewah tersebut. Terhadap objek yang disita itu, 2 diantaranya kemudian dipasangi dengan tempel tanda sita.

Panitera Pengadilan Agama Pekanbaru, Muhammad Yasir Nasution mengatakan, penyitaan ini diajukan oleh pemohon drg. Suci Nuralitha. Pemasangan tempel tanda sita ini dikatakan Yasir, merupakan hak yang mengajukan sita.

Namun bagaimana pun, kekuatan sita tetap berada pada Berita Acara Penyitaan. “Tujuan penyitaan ini agar objek sengketa ini, selama perkara masih berproses di Pengadilan, tidak bisa dipindahtangankan kepemilikannya. Baik dengan cara menjual, menghibahkan, mewakafkan, atau memberikan kepada orang lain,” katanya dilansir dari tribunpekanbaru.com, Senin (17/6/2019).

“Sampai nanti Pengadilan yang memerintahkan, angkat sita atau ada putusan terakhir, apakah itu dikabulkan atau tidak,” sambungnya.

Sejauh ini dibeberkannya, untuk objek yang disita berupa tanah dan bangunan, total ada 5. Semuanya ada di kota Pekanbaru.

“Prosedurnya, setiap tanah yang bersertifikat hak milik harus didaftarkan ke BPN. Kalau tidak Sertifikat Hak Milik misalnya SKGR, umumkannya di Kelurahan atau Kantor Desa,” ucap Muhammad Yasir didampingi Kasi Pemerintahan Kelurahan Sukamulya, M Nur Saleh.

Kuasa Hukum drg Suci Nuralitha, Muhammad Rais Hasan membeberkan objek yang menjadi permohonan sita. “Ada 10 lebih persil objek tanah di Pekanbaru, 2 kendaraan bermotor, dan beberapa produk perbankan,” paparnya.

Rais berharap, dengan pengajuan sita harta bersama ini, maka objek yang dimaksud tidak akan bisa dipindahtangankan, sampai ada perintah atau putusan dari Pengadilan.

Sementara itu, Kuasa Hukum dr Amru Sofian, Arlen Sagita saat beberapa kali dimintai konfirmasi, tak bersedia memberi keterangan. (Lis)