Wartaoke.net, Jakarta- KPK rupanya belum mengusut perkara baru sejak Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 berlaku pada 17 Oktober 2019. Praktis KPK selama ini hanya menangani kasus-kasus yang telah diusut sebelum UU baru hasil revisi tersebut.
“Sejak revisi UU KPK berlaku, belum ada penyidikan baru,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (6/11/2019). “Belum ada tersangka baru,” imbuh Febri.
Dalam UU KPK baru memang disebutkan adanya organ baru dalam KPK, yaitu Dewan Pengawas yang bertugas memonitor kegiatan penegakan hukum di KPK. Namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menentukan siapa saja orang-orang yang akan menjabat dalam organ baru KPK itu.
Nantinya Dewan Pengawas akan memberikan izin bagi proses penegakan hukum di KPK, termasuk penyadapan dan penyitaan serta penggeledahan. Namun saat ini KPK belum bergerak melakukan penyidikan baru setelah UU baru berlaku.
“Saat ini KPK melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan kegiatan penyidikan lainnya untuk perkara yang sudah berjalan sejak UU lama masih berlaku,” kata Febri.
Tercatat UU baru KPK berlaku pada 17 Oktober 2019. Kegiatan KPK yang diketahui terakhir dilakukan sebelum UU baru itu berlaku adalah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin pada 16 Oktober 2019. (Lis)