Home / Headline / Jokowi Akan Terbitkan 7 Aturan Lagi soal KPK, Tentang Gaji Hingga Tentang Penggeledahan

Jokowi Akan Terbitkan 7 Aturan Lagi soal KPK, Tentang Gaji Hingga Tentang Penggeledahan

Wartaoke.net, Jakarta – Presiden Joko Widodo tengah menyiapkan tujuh aturan lagi terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyebut, ketujuh aturan tersebut masih dalam pembahasan tim. Belum ada yang masuk ke meja Presiden.

“Memang belum sampai meja Presiden. Masih proses pembahasan,” kata Dini, Selasa (21/10/2020).

Dini merinci ada tiga aturan yang berbentuk peraturan pemerintah (PP), sementara empat lainnya berbentuk peraturan presiden (perpres).

Tiga aturan yang berbentuk PP yakni:

1. Pengangkatan ketua dan anggota dewan pengawas

2. Hasil penggeledahan dan penyitaan tindak pidana korupsi

3. Pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN

Adapun empat aturan yang berbentuk perpres yakni:

1. Supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi

2. Gaji dan tunjangan pegawai KPK

3. Besaran hak keuangan dan fasilitas Dewas KPK

4. Organisasi dan tata kerja pimpinan KPK dan organ pelaksana KPK

Presiden Joko Widodo sebelumnya menandatangani Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, Senin (6/1/2020), Perpres itu mengatur dewan pengawas membentuk organ pelaksana yang disebut dengan Sekretariat Dewan Pengawas KPK.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebut, Presiden Joko Widodo merancang sejumlah aturan ini karena menyesuaikan pada Undang-Undang KPK yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. (Lis)

Tag: