Home / Headline / KPK Panggil Direktur Strategis PLN di Kasus PLTU Riau-1

KPK Panggil Direktur Strategis PLN di Kasus PLTU Riau-1

Wartaoke.net, Jakarta – Penyidik KPK memanggil Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Supangkat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (27/5).

Selain itu, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain untuk tersangka Sofyan Basir. Mereka yang dipanggil yakni Menteri ESDM Ignasius Jonan, Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati, Direktur HCM PT PLN Muhammad Ali, Johanes Budistrisno Kotjo, sales retail di PT Bahana Securitas Suwardi serta Muhisam.

Dalam perkara ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada Sofyan Basir pada hari ini. Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan pada Jumat (24/5).

“SFB (Sofyan Basir) dipanggil sebagai tersangka,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Dalam pusaran kasus ini, Sofyan ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Kotjo merupakan pengusaha yang berniat menggarap proyek PLTU Riau-1, yang meminta bantuan Eni mendekati pihak PLN.

Baik Eni maupun Kotjo pada akhirnya telah divonis bersalah. Di sisi lain, KPK juga menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka lantaran diduga membantu Eni serta turut aktif meminta suap ke Kotjo. Saat ini Idrus tengah mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara yang telah dijatuhkan padanya. (lis)

Tag: