Wartaoke.net, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).
“Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/3/20).
KPCDI keberatan dengan kenaikan iuran itu, lalu menggugat ke MA dan minta kenaikan itu dibatalkan.
Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS kesehatan per 1 Januari 2020. Keputusan MA itu sebagai tindak lanjut gugatan yang dilayangkan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).
Sebagaiman diberitakan CNN, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena mengatakan BPJS Kesehatan maupun Kementerian Kesehatan bisa mencari jalan keluar terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran lewat sidang uji materi, Senin (9/3/20).
Melki menyebut banyak solusi yang bisa ditempuh untuk mengganti dana iuran masyarakat yang dibayarkan sejak kenaikan diberlakukan pada 1 Januari 2020. Misalnya opsi menggratiskan iuran bulan depan.
“Pasti ada jalan keluarnya, misalnya yang sudah dibayarkan oleh peserta kelebihannya dianggap sebagai iuran bulan berikutnya. Jadi bulan berikutnya tidak perlu bayar lagi, ini contoh,” kata Melki kepada wartawan, Selasa (10/3).
Setelah MA membatalkan kenaikan iuran BPJS tersebut, maka besaran iuran BPJS kembali seperti sebelum ada Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yakni Rp 25.500 per bulan untuk kelas dua, Rp 51.000 per bulan untuk kelas tiga, dan Rp 80.000 per bulan untuk kelas satu. ***