Wartaoke.net, Pekanbaru – 10 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemko) Pakanbaru yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, masih dikuasai mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru.
Mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru yang masih menguasai mobil dinas tersebut berinisial SW (tiga unit), DMS (dua unit), AU (satu unit), APDS (satu unit), KMRZ (satu unit), DSR (satu unit) dan perorangan (satu unit).
Untuk SW unit yang masih dikuasai yakni mobil Merk Toyota Fortuner, Kijang Innova dan Nissan X-trail. DSM menguasai Toyota Fortuner dan Toyota Vellfire. AU menguasai Toyota X-trail, APDS Kijang Innova, KMRZ masih menguasai Kijang Innova, DSR menguasai Kijang Innova serta perorangan Nissan X-trail.
Padahal, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus sudah meminta mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru yang masih menggunakan mobil dinas untuk segera mengembalikan ke BPKAD Pekanbaru.
“Pengembalian mobil dinas itu sudah menjadi perintah hukum. Jadi tidak ada alasan apapun mobil dinas ditahan karena pemegang sementara sudah tidak memiliki hak lagi,” katanya, Kamis (23/5/2019).
Sesuai dengan instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, katanya, keberadaan mobil dinas yang masih dikuasai mantan anggota DPRD Pekanbaru untuk segera dikembalikan.
“Jadi tidak ada toleransi lagi dan mestinya yang menggunakan juga sadar untuk segera mengembalikan. Bagaimana pun mobil dinas yang belum kembali itu harus ditarik. Meski tegas, jangan dibiarkan berlarut-larut,” imbuhnya. (Lis)