Seperti yang baru-baru ini dirilis, di mana 73 PNS dipecat lantaran sejumlah kasus. Mulai dari bolos kerja, penyalahgunaan narkotika hingga beristri lebih dari satu tanpa sepengetahuan atasan.
Lalu, hal-hal apa saja sih yang bisa membuat PNS dipecat.
Salah satu hal yang diatur dalam PP tersebut yaitu soal pemberhentian PNS.
a. Pemberhentian atas permintaan sendiri
b. Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun
c. Pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
d. Pemberhentian karena tidak cakap jasmani/rohani
e. Pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau hilang
f. Pemberhentian karena melakukan tindak pidana
g. Pemberhentian karena pelanggaran disiplin
h. Pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
i. Pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara
j. Pemberhentian karena hal lain.
a. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/ atau pidana umum
c. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
d. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilalukan dengan berencana.
PP ini menyebutkan, PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
Pemberhentian sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 364 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 April 2017 lalu. (Lis)