Home / Headline / Pemerintah Tegaskan tak Ada THR untuk Pekerja Honorer

Pemerintah Tegaskan tak Ada THR untuk Pekerja Honorer

Wartaoke.net, Jakarta- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin mengatakan, guru honorer tidak termasuk pekerja yang mendapatkan tunjangan hari raya atau THR dari pemerintah. 

THR hanya diberikan kepada pekerja yang memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu, untuk libur Lebaran, Syafruddin mengatakan, akan disampaikan pada Senin (20/5/2019).

“Yang dapat dari negara, hanya pegawai negeri. Untuk libur masih diputuskan besok,” ucap Syafruddin di Kawasan Duri Kepa, Jakarta Barat, Minggu (19/5/2019).

Ia pun mengimbau kepada para PNS, untuk tidak merasa gelisah karena isu THR yang telat dicairkan. “Enggak (telat cair), ada kan aturannya sudah ada. Semua kan sudah,” ungkapnya. 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengajukan surat revisi kepada Menteri PAN RB dengan nomor surat 188.31/3746/SJ 13 Mei 2019. Dalam surat tersebut, Tjahjo meminta pemerintah merevisi Pasal 10 ayat 2 Peraturan Pemerintah No 35 dan 36 tahun 2019, tentang teknis pembagian gaji, pensiunan, dan tunjangan ketiga belas, THR yang bersumber pada APBD telah diatur oleh pemerintah daerah. (Lis)