Home / Headline / Pengacara Tomy Winata Pukul Hakim, Tuai Kecaman

Pengacara Tomy Winata Pukul Hakim, Tuai Kecaman

Wartaoke.net, Jakarta- Pengacara/kuasa hukum dari Tomy Winata, Desrizal   memukul hakim di PN Jakpus, Sunarso, Kamis (18/7/2019) sekira pukul 16.00 WIB. Hal itu terkait putusan perdata yang baru saja diketuk majelis hakim. 

Dikutip detikcom, kasus itu mengantongi nomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. Duduk sebagai penggugat Tommy Winata dan tergugat PT Geria Wijaya Prestige, Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi, Hartono Karjadi, PT Sakautama Dewata, dan Fireworks Ventures Limited. 

Setelah mengalami penyerangan, hakim tersebut pergi ke rumah sakit untuk divisum.

“Setelah kejadian itu majelis hakim yang bersangkutan langsung dikawal petugas keamanan PN Jakpus langsung ke rumah sakit untuk segera visum atas kejadian tersebut,” kata Pejabat Humas PN Jakpus Makmur, Jl Bungur, Jakpus.

Peristiwa ini terjadi saat hakim membacakan putusan pengadilan. Dia memukul hakim menggunakan ikat pinggang.

Makmur mengatakan pengacara tersebut lalu menarik ikat pinggangnya dan menyerang hakim yang sedang membacakan putusan. Dilaporkan, hakim tersebut mengalami luka akibat serangan ini.

“Penyerangan tersebut sempat mengenai ketua majelis hakim HS, pada bagian jidat dan sempat mengenai hakim anggota inisial DB dan setelah itu pelaku diamankan kemudian kondisi terakhir dari keamanan PN Jakpus,” tuturnya.

Tindakan pengacara ini pun banjir kecaman. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menilai kasus pemukulan tersebut dapat diproses secara pidana dan kode etik pengacara. 

“Tindakan penganiayaan terhadap hakim adalah contempt of court yang dapat diproses secara pidana maupun kode etik pengacara. Baik kepolisian maupun Komisi Pengawas Advokat dapat memeriksa peristiwa ini dan meminta pertanggungjawaban pelaku,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi, Rivai Kusumanegara, kepada wartawan, Kamis (18/7/2019).

Kendati demikian, Rivai menilai perlu juga dikaji korelasi antara pemukulan tersebut dan perkara yang tengah ditangani, mengingat penganiayaan dilakukan saat pembacaan putusan.

“Namun, karena penganiayaan terjadi di saat pembacaan putusan, maka perlu juga dikaji korelasinya dengan mendengar penjelasan pelaku,” katanya. 

Di sisi lain, Rivai menyarankan agar penanganan kasus ini melibatkan Komisi Pengawas Advokat. Selain itu, Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung dilibatkan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Sebaiknya, selain Komisi Pengawas Advokat, juga perlu dilibatkan Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung guna menekan peristiwa serupa di kemudian hari dan sebagai bahan kajian bagi rancangan peraturan Contempt of Court yang sedang disusun Mahkamah Agung,” tutur Rivai. 

Mahkamah Agung (MA) pun turut mengecam kejadian tersebut.

“Mahkamah Agung menyesalkan dan sangat berkeberatan atas peristiwa di PN Jakarta Pusat itu,” kata jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Kamis (18/7/2019).

Andi pun berharap Ketua PN Jakpus untuk segera melaporkan kejadian ini ke polisi. Menurut Andi, tindakan D sangat menghina lembaga peradilan.

“Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain kecuali Ketua PN. Jakarta Pusat, harus bersikap melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Ini penghinaan terhadap lembaga peradilan,” ujarnya.

Andi juga menyesali pelaku pemukulan tersebut merupakan pengacara yang notabene sangat mengerti hukum.

“Apalagi penyerangan dan pemukulan itu dilakukan oleh pengacara dalam persidangan di saat hakim sedang atau usai membacakan putusan dalam perkara perdata,” ucapnya. (Lis)