Dilansir detikcom, Kamis (26/12/2019), Ratna tiba di rumahnya di Jl Kampung Melayu Kecil, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, pukul 15.10 WIB. Dia bersama Atiqah menumpangi mobil Toyota Alphard putih.
Ratna mengenakan kemeja biru dengan kerudung berwarna krem. Ratna langsung masuk ke rumahnya.
“Tunggu ya, 15 menit dulu. Mau istirahat,” ujar Atiqah.
Sebelumnya, salah satu pengacara Ratna, Desmihardi, mengatakan Kemenkum HAM telah mengabulkan permohonan bebas bersyarat Ratna karena beberapa hal. Salah satunya tulisan-tulisan Ratna selama di penjara dijadikan sebagai salah satu pertimbangan permohonan itu dikabulkan.
“Pada hari ini tanggal 26 Desember 2019, Ibu Ratna Sarumpaet secara resmi bebas dan keluar dari Lapas Perempuan Kelas II-A Pondok Bambu. Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat (PB) Ibu Ratna diterima dan dikabulkan,” ujar kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, kepada wartawan, Kamis (26/12/2019).
Desmihardi mengatakan, selain mendapat SKPB, Ratna mendapat remisi Idul Fitri dan 17 Agustus sehingga, jika dihitung, Ratna hanya menjalani kurungan selama 15 bulan penjara dari vonis yang dijatuhkan hakim selama 2 tahun penjara. (Lis)