Home / Headline / Akan Diperiksa Hari Ini oleh KPK Terkait Proyek Jalan, Bupati Bengkalis Minta Rescedule

Akan Diperiksa Hari Ini oleh KPK Terkait Proyek Jalan, Bupati Bengkalis Minta Rescedule

Wartaoke.net, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)sejatinya akan memeriksa Bupati Bengkalis Amril Mukminin, hari ini, Senin (20/1/2020) terkait kasus proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Bengkalis. Alih-alih memnuhi panggilan KPK, Amril malah minta rescedule atau penjadwalan kembali.

Amril yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis itu merupakan tersangka dalam kasus suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Bengkalis.

Ali Fikri, selaku Plt Juru Bicara KPK, membenarkan tentang adanya pemanggilan terhadap Amril sebagai tersangka, untuk diperiksa penyidik.

Bukannya datang, Amril mengirim surat balasan ke KPK. “Yang bersangkutan (Amril Mukminin) tidak hadir dan mengirimkan surat minta dijadwalkan ulang karena yang bersangkutan sedang ada kegiatan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Amril dalam waktu dekat. “Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang namun belum ditentukan waktunya,” kata Ali Fikri.

Diketahui, hari ini Amril menerima gelar adat dari Masyarakat Adat Melayu Riau Bengkalis. Penanaman gelar adat dijadwalkan mulai pada pukul 13.00 WIB di Balai Kerapatan Adat Daerah Sri Mahkota, Jalan Antara, Kabupaten Bengkalis.

Sementara itu pada Jumat (17/1/2020), KPK kembali mengumumkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut.

Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil (multi years) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar.

KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir (MN) serta dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).

Kedua, terkait proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar.

Adapun yang menjadi tersangka yaitu M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).

Ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.

Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar.

M Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut. (Lis)

Tag: