Wartaoke.net, Pekanbaru – Sejak diberlakukan penghapusan denda PKB pada 17 Maret sampai 14 April 2020, masyarakat cukup antusias membayar pajak.
“Gubernur Riau telah memberlakukan penghapusan denda pajak untuk meringankan beban masyarakat terhadap dampak Covid-19,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi kepada wartawan, Selasa (14/4/20).
Terhitung sejak diberlakukan penghapusan denda PKB tersebut, sebanyak 85.638 unit kendaraan, telah diterima pendapatan sebesar Rp72.580.172.771.
Dari hasil tersebut, telah diidentifikasi melalui aplikasi e-Samsat, Samsat Online Nasional dan berapa yang datang ke kantor UPT Bapenda Riau selama masa Covid-19.
“Pembebasan denda PKB ini yang kendaraannya jatuh tempo pada masa periode tanggap darurat bencana, yaitu tanggal 17 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020,” kata Asisten III Setdaprov Riau ini.
Syahrial Abdi mengatakan bahawa kebijakan ini akan diberlakukan sesuai dengan situasi dan kondisi kedepannya. Baik itu terkait perpanjang waktu atau tidaknya.
Sementara itu, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan keringanan pajak tersebut melalui aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional (Samonas) yang bisa di download melalui Playstore Android, tutupnya (ADV)