Wartaoke.net, Jakarta- Listrik sebagian Pulau Jawa padam pada Minggu-Senin (3-4/8). Kini, listrik berangsur-angsur kembali normal. Sebagai gantinya, terbitlah gugatan warga ke PLN dan Kementerian terkait.
“PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban hukumnya untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat.” ujar salah seorang penggugat David Tobing, Selasa (6/8/2019) seperti dilansir dari detik.com.
David bergabung menggugat bersama Komunitas Konsumen Indonesia (KKI). Mereka menggugat PLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor 454/PDT.G/2019/PN.JKT.PST.
Menurut David, akibat pemadaman listrik oleh PLN dengan waktu yg sangat lama mengakibatkan masyarakat selaku konsumen tidak dapat menggunakan fasilitas transportasi publik. Seperti MRT maupun kereta listrik. Selain itu, mengakibatkan matinya binatang peliharaan seperti ikan koi, terganggunya jaringan telepon dan internet hingga matinya freezer dan mengakibatkan air susu ibu (ASI) yg disimpan rusak serta kerugian-kerugian dalam bentuk lainnya.
“PLN juga telah melanggar hak subyektif konsumen yaitu hak untuk mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan,” ujar David.
David juga menyayangkan pernyataan para pejabat PLN yang terksesan bercanda dan meremehkan hak-hak konsumen seperti meminta pelanggan untuk ikhlas atas pemadaman listrik tersebut. Oleh sebab itu, David menuntut agar direksi PLN diganti dan PLN meminta maaf di media cetak atas kesalahannya itu.
“Pernyataan para pejabat PLN sangatlah tidak patut untuk diucapkan dalam kondisi d imana seharusnya PLN memberikan ganti kerugian atas pemadaman listrik yang terjadi akibat kesalahan PLN,” pungkas David. (Lis)